kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,01   -11,51   -1.23%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha dapat relaksasi prosedur ekspor impor curah


Jumat, 10 April 2020 / 17:35 WIB
Pengusaha dapat relaksasi prosedur ekspor impor curah
ILUSTRASI. Minyak goreng Bimoli?di sebuah supermarket, Tangerang Selatan, Jumat (14/2).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan kemudahan ekspor impor untuk membantu pengusaha di tengah pandemi corona.

Insentif tersebut diberikan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020. Beleid ini memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

Baca Juga: Ekspor perhiasan Indonesia tahun 2020 terhambat akibat wabah virus corona

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, karakteristik alami barang dalam bentuk curah senantiasa mengalami pemuaian atau penyusutan sehingga seringkali terjadi selisih berat dan atau volume antara yang disampaikan di pemberitahuan pabean dengan hasil pemeriksaan oleh petugas bea cukai.

Selama ini, belum ada juga peraturan khusus yang mengatur prosedur terkait penanganan selisih tersebut. 

"Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah," kata Heru dalam keteranggan resminya, dikutip Jumat (10/4).

Baca Juga: Perlu Stimulus Ekonomi yang Bikin Lebih Nendang

Heru menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan masukan dari asosiasi dan industri yang proses bisnisnya terkait dengan barang dalam bentuk curah.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan peraturan ini mengatur perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan atau volume terhadap barang ekspor impor  dalam bentuk curah, seperti gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, maupun butiran. 




TERBARU

[X]
×