kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengurus baru BPKN diharapkan lindungi konsumen


Minggu, 03 September 2017 / 19:26 WIB
Pengurus baru BPKN diharapkan lindungi konsumen


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Bicara soal perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan kepentingan konsumen. Lebih dari itu, perlindungan konsumen dinilai sebagai ujung tombak perekonomian suatu negara. Jika konsumen merasa aman berbelanja, maka daya belinya dapat meningkat.

Pertengahan pekan lalu (30/8), Kementerian Perdagangan (Kemdag) baru saja melantik 20 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2017 - 2020.

Tim tersebut beranggotakan gabungan tenaga ahli, akademisi, pemerintah, pelaku usaha, serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pengangkatan anggota baru BPKN tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 97/P Tahun 2017.

Dalam sambutannya, Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita berharap para anggota BPKN yang baru dapat segera mengevaluasi dan menganalisis berbagai produk hukum di sektor pelindungan konsumen.

Hal tersebut dianggap penting untuk mendorong para pelaku usaha lebih bertanggungjawab dalam memproduksi maupun menjual barang atau jasa yang berkualitas.

“Para anggota baru ini harus dapat meningkatkan kinerja BPKN sehingga diharapkan kesadaran konsumen bertambah dan pelaku usaha makin menyadari hak dan kewajibannya. Hal ini akhirnya akan mendorong hubungan yang harmonis dalam keselarasan antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah,” tegas Enggar dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) sekaligus anggota BPKN 2017-2020, Adhi S Lukman menyatakan anggota baru BPKN siap melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen.

BPKN bertanggungjawab ke Presiden dengan tugas utamanya, antara lain memberi rekomendasi ke pemerintah terkait perlindungan konsumen, melakukan review regulasi, melakukan kajian dan penelitian terkait perlindungan konsumen. Dan sekaligus mendorong pemberdayaan Lembaga Perlindungan Swadaya Masyarakat (LPSM).

“Kami juga punya tanggung jawab melakukan edukasi ke konsumen soal hak-hak mereka dan kualitas barang, agar mereka menjadi konsumen cerdas,” kata Adhi kepada KONTAN, Minggu (3/9).

Ia berpendapat, adanya badan perlindungan konsumen ini bisa jadi stimulus dunia usaha agar lebih berdaya saing. Berdaya saing yang dimaksud adalah dengan perspektif perlindungan konsumen, dunia usaha bisa lebih bertanggungjawab.

“Ada tagline dari Mendag saat pelantikan kemarin. Beliau bilang tagline BPKN yaitu konsumen makin terlindungi, pengusaha makin berdaya saing,” pungkas Adhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×