kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penghapusan PPnBM kapal yacht dinilai tidak tepat


Rabu, 28 November 2018 / 20:35 WIB
Penghapusan PPnBM kapal yacht dinilai tidak tepat
ILUSTRASI. Kapal yacht


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Salah satunya, PPnBM untuk kapal yacht akan dihapus.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo justru mempertanyakan langkah yang akan diambil pemerintah menghapus PPnBM kapal yacht. Menurutnya, insentif yang diberikan tidak sesuai dengan tujuan pengenaan PPnBM.

"PPnBM itu kan untuk memenuhi rasa keadlian kelompok tidak mampu. Karena barang tersebut hanya dikonsumsi oleh sekelompok orang kaya. Kalau PPnBM untuk yacht dihapus, maka tidak sesuai tujuan," tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (28/11).

Yustinus pun mempertanyakan tujuan yang dikehendaki pemerintah dengan menghapus PPnBM kapal yacht ini. Dia berpendapat, bila PPnBM untuk kapal yacth dianggap terlalu tinggi, akan lebih baik pemerintah menurunkan pungutan yang ditetapkan.

"Kalau dihapuskan berarti itu tidak dianggap mewah. Itu mengusik rasa keadilan masyarakat. Lebih baik diturunkan tarifnya saja," tutur Yustinus.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani berpendapat, kebijakan ini akan membuat pembelian kapal yacht lebih meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×