kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggunaan dana Otsus Papua untuk kesehatan dan pendidikan masih minim


Selasa, 25 Februari 2020 / 21:35 WIB
Penggunaan dana Otsus Papua untuk kesehatan dan pendidikan masih minim
ILUSTRASI. Tim Medis sedang memberikan pelayanan kesehatan masyarakat Papua


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang periode 2002-2020, Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana Otsus ke Papua mencapai Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,95 triliun.  

Secara keseluruhan, total dana Otsus Papua yang telah disalurkan dari APBN sepanjang periode tersebut mencapai Rp 126,99 triliun. 

Namun, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, persentase penggunaan dana Otsus untuk bidang prioritas masih belum memadai. Lantas, Papua belum mampu mengejar ketertinggalan pembangunan dari daerah-daerah lainnya seperti yang diharapkan. 

Baca Juga: Sejak 2002, pemerintah pusat sudah kucurkan Rp 127 triliun untuk dana Otsus Papua

“Sepertinya memang masih ada perbedaan persepasi yang sangat jauh mengenai bagaimana dana Otsus itu diberikan dan seharusnya digunakan dan dimanfaatkan. Terlihat dari data-data perkembangan Papua sejauh ini,” kata Suahasil. 

Di Papua, misalnya, Kemenkeu mencatat rata-rata penggunaan dana Otsus di bidang pendidikan hanya sebesar 25,4% atau masih di bawah ketentuan dalam Perdasus yaitu 30%. Adapun untuk rata-rata penggunaan dana di bidang kesehatan sebesar 18,7% atau sudah sedikit di atas ketentuan yang sebesar 15%. 

Begitu juga dengan Papua Barat,  rata-rata penggunaan dana Otsus di bidang pendidikan hanya 25,1% atau relatif moderat dari ketentuan dalam Pergub yang diwajibkan berkisar 20%-30%. Sementara,  rata-rata penggunaan dana di bidang kesehatan baru sebesar 13%, dari ketentuan di kisaran 10%-15%. 

“Porsi penggunaan dana Otsus ini belum fokus karena masih menyebar pada bidang lainnya,” sambung Suahasil. 

Jika meninjau porsi belanja kesehatan dan pendidikan pada APBD Papua dan Papua Barat kondisinya lebih buruk lagi. Kemenkeu mencatat dalam periode sepuluh tahun terakhir, Provinsi Papua dan Papua Barat hanya sekali memenuhi kewajiban belanja (mandatory spending) belanja pendidikan minimal 20%, yaitu pada tahun 2012. 

Terkait  mandatory spending untuk kesehatan minimal 10%, Provinsi Papua selalu memenuhi sejak tahun 2017, sedangkan Papua Barat belum pernah memenuhi kewajiban sama sekali. 

Baca Juga: Berakhir tahun depan, pemerintah evaluasi dana Otsus Papua

Suahasil menjelaskan, itu sebabnya data menunjukkan bahwa secara umum indikator pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah Papua yang menerima dana Otsus, masih lebih buruk dibandingkan dengan rata-rata kabupaten/kota dengan karakteristik serupa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×