kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggugat merek Soerabi Enhaii akan ajukan kasasi


Rabu, 20 Desember 2017 / 14:56 WIB
Penggugat merek Soerabi Enhaii akan ajukan kasasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan pembatalan merek Soerabi Enhaii oleh Andri Anis dan Yasmar kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tak mau menerima putusan hakim, keduanya akan mengajukan kasasi demi membatalkan merek Soerabi Enhaii Cecep Sumarno. 

Pihaknya menilai, pertimbangan majelis hakim saat putusan pada Kamis (14/12) pekan lalu itu kurang tepat. Saat itu ketua majelis hakim Tafsir Sembiring menyatakan, sebetulnya antarara Cecep dan Asep Solihin, pemilik merek awal Soerabi Enhaii memiliki perjanjian kerja sama.

Bahkan, perjanjian tersebut pernah digugat wanptestasi di Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2011 silam. Perkara tersebut dimenangi oleh pihak Cecep secara verstek. Dalam putusan tersebut tertulis, Cecep merupakan pihak yang sah secara hukum dalam menggunakan merek Soerabi Enhaii.

"Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap Tafsir dalam amar putusan. Kuasa hukum Andri dan Yasmar, Nasrullah Nasution pun bersikukuh terhadap dalil gugatannya dan akan mengajukan kasasi.

"Ya, kami akan kasasi. Rencananya kami akan serahkan memorinya pada Januari 2018," ungkap Nasrullah, Rabu (20/12). Dirinya bersikukuh, pihaknya lah satu-satunya pihak yang berhak atas merek Soerabi Enhaii atas dasar pengalihan dari Asep.

"Pak Asep hanya mengalihkan merek tersebut kepada klien kami. Sementara tergugat mendapatkan pengalihan merek tersebut dengan cara apa?" tambahnya. Nasrullah pun mengatakan, saat pengalihan merek di 2010 itu pihaknya telat mendaftarkannya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Hal itu menyebabkan ada pihak lain yakni tergugat yang mendaftarkannya terlebih dahulu merek Soerabi Enhaii pada 2011 dengan No. IDM000147196.

Adapun merek tersebut terdaftar di kelas merek 30 yang melindungi jenis produk makanan. Maka dari itu pihaknya mengajukan gugatan pembatalan merek ke tergugat dengan dugaan pengalihan merek secara tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×