kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggugat buka opsi damai atas kasus Larasati


Rabu, 03 Januari 2018 / 16:24 WIB
Penggugat buka opsi damai atas kasus Larasati


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar agenda mediasi perdana perkara investasi bodong yang melibatkan Esther Pauli Larasati dan dua sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Magnus Capital.

Mediasi tersebut masih beragendakan pembahasan awal terkait kehadiran para prinsipal. "Masih belum ada penawaran yang diajukan," ungkap kuasa hukum para penggugat Mochamad Herlangga kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1).

Adapun para penggugat dalam perkara ini adal 13 pembeli obligasi FR0035 dari Reliance Sekuritas. Sementara Magnus Capital bertindak selaku kustodian, yang menampung dana-dana para pembeli obligasi.

Herlangga bilang, mediasi yang digelar pada, Rabu (3/1) ini dihadiri oleh para pihak terkecuali, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk . Keduanya memang dari awal persidangan tidak pernah hadir.

"Para tergugat seperti Reliance Sekuritas, PT Magnus Capital, Nicky Hogan, dan Hendri Budiman selaku tergugat II-V hadir yang diwakili oleh kuasa hukumnya, bahkan Esther Pauli Larasati sebagai tergugat I juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk hadir," tambahnya.

Lantaran yang hadir masih seluruhnya kuasa huku, hakim mediator pun menghimbau prinsipal turut hadir dalam agenda mediasi berikutnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2016.

Terkait opsi berdamai, para penggugat sejatinya, terbuka atas tawaran yang diajukan oleh para tergugat. Namun sayangnya, hingga saat ini tawaran tersebut belum juga diterima.

"Kami sebetulnya sangat terbuka untuk berdamai asal, tawaran yang diajukan cukup meyakinkan," ungkap kuasa hukum penggugat lainnya, Pujiati.

Dengan begitu, hingga kini para penggugat masih tetap dalam isi gugatan. Sekadar tahu saja, mediasi setidaknya memakan waktu hampir 30 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai perdamaian. maka, majelis hakim akan memeriksa pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×