kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembangan Kilang Tuban terganjal Permendagri


Rabu, 22 Juni 2016 / 19:19 WIB
Pengembangan Kilang Tuban terganjal Permendagri


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk merevitalisasi atau mengembangkan Kilang Minyak Tuban terganjal keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. 

Wahyu Utomo, Sekretaris Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengatakan, keberadaan aturan tersebut mengganjal pembebasan lahan kas desa di lokasi tempat pengembangan. Setidaknya, ada 25 hektare lahan yang belum berhasil dibebaskan akibat keberadaan aturan tersebut.

"Permasalahan tersebut disebabkan oleh ketentuan peraturan tersebut yang mengatur bahwa bila lahan kas desa digunakan, maka dia harus diganti dengan lahan yang berada di kawasan desa yang sama," kata Wahyu di Jakarta, Rabu (22/6).

Wahyu mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah melalui KPPIP akan mencari solusi. "Permendagri akan dikaji, sehingga lahan bisa direlaksasi penggantinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×