kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembang Kalibata City menepis gugatan penghuni


Senin, 07 Agustus 2017 / 19:25 WIB
Pengembang Kalibata City menepis gugatan penghuni


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengembang Rumah Susun Kalibata City PT Pradani Sukses Abadi (PT PSA) menilai gugatan para penghuni soal tarif listrik dan air adalah salah sasaran. Hal itu dinyatakan Herjanto Widjaja Lowardi, kuasa hukum anak usaha Agung Podomoro Grup dalam jawaban yang diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/8).

"Gugatan para penggugat salah atau keliru (obscuur libel) sehingga gugatan para penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," ujar tulis Herjanto dalam berkas jawaban.

Dalam kasus ini, PT PSA digugat sebagai tergugat I. Sementara PT Prima Buna Internusa digugat lantaran ditunjuk oleh PT PSA ditunjuk sebagai pengelola lingkungan apartemen.

Ia merasa gugatan ini salah lantaran sesuai Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB) pihaknya berhak menentukan biaya pemeliharaan dan biaya penggunaan. Sementara pihak pembeli wajib membayar biaya tersebut sesuai tarif yang ditetapkan oleh pengelola.

Selain itu, aturan yang dijadikan rujukan penggugat, yaitu UU Ketenagalistrikan, dinilai tidak tepat jika ditujukan kepada tergugat I dan tergugat II. Alasannya, para tergugat bukanlah penyelenggara pembangunan dan penyedia listrik, tetapi pengembang/developer bangunan-bangunan rusun. Yang merupakan penyedia listrik adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pihak PT PSA pun mengklaim di Kalibata City telah terbentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sejak 15 Mei 2015. Maka itu, hasil penagihan dan pembayaran penggunaan listrik yang selama ini dikumpulkan telah dicatat dan dipertanggungjawabkan kepada P3SRS tersebut.

Sementara jika terjadi kenaikan biaya, mereka mengklaim berhak, sesuai Peraturan Menteri ESDM No.31/2015 tentang Penyediaan Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas.

Demikian pula soal keluhan mengenai kenaikan biaya air. Penarikan biaya air telah sesuai dengan tarif yang dikenakan oleh PT PAM Lyonnaise Jaya (PT Palyja).

Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah penghuni menggugat dua perusahaan di atas lantaran menduga terjadi mark up biaya listrik dan air. Gugatan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 339/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×