kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengawalan kepada KPU daerah penting selama sengketa hasil pemilu di MK


Jumat, 24 Mei 2019 / 19:52 WIB
Pengawalan kepada KPU daerah penting selama sengketa hasil pemilu di MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK), yang diajukan oleh peserta pemilu legislatif. Sejumlah jajaran KPU daerah juga mulai disiapkan untuk menghadapi sengketa pileg.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan KPU pusat untuk senantiasa mengawal jajarannya di daerah ketika proses sengketa di MK berjalan.

"KPU harus mengawal PHPU yang melibatkan jajaran KPU di daerah. Memastikan kinerja dan integritas mereka terjaga dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Jangan sampai ada jajarannya yang 'masuk angin'," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5).

Menurut Titi, penting bagi KPU untuk meminta jajaran KPU daerah untuk mempersiapkan berbagai alat bukti penunjang yang berkaitan dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon di MK. Namun, yang tak kalah penting adalah asistensi dan konsolidasi yang maksimal dari KPU RI kepada jajaran KPU daerah selama sengketa masih berlangsung.

"Mengawal betul jajaran KPU di daerah agar tidak terlibat main mata atau politik transaksional dengan pihak-pihak berperkara. Makanya konsolidasi jajaran KPU melalui kepemimpinan KPU dalam persidangan PHPU di MK menjadi sangat penting," ujar Titi.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pihaknya telah menyusun tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK. Tim hukum tersebut, kata dia, sudah mulai bekerja pasca ditetapkannya hasil pemilu pada Selasa (21/5) dini hari.

"KPU sudah merampungkan tim hukum yg nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

"Tim hukum mulai bekerja, tim teknis juga sudah bekerja sejak tanggal 21 pagi mengumpulkan seluruh dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan," sambungnya.

Sementara itu, MK sudah menerima sebanyak 208 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat (24/5) dini hari. Adapun, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB.

"Sejauh ini ada 208 total permohonan. Itu terdiri dari 199 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi, Jumat pagi. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Diminta Kawal KPU Daerah Selama Proses Sengketa Hasil Pemilu di MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×