kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Putusan denda KPPU terhadap Grab dan TPI sudah tepat


Senin, 27 Juli 2020 / 11:56 WIB
Pengamat: Putusan denda KPPU terhadap Grab dan TPI sudah tepat
ILUSTRASI. Sidang putusan Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) dalam kasus diskriminasi mitra pengemudi Grab


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandiri nya sudah tepat.

Pasalnya, Grab dan TPI dinilai melakukan penguasaan industri dari hulu ke hilir yang memiliki rangkaian produksi, yang sebenarnya nilainya bisa dinikmati oleh pelaku usaha lain dalam hal ini pengemudi di luar TPI yang merupakan bagian dari masyarakat luas. 

"Saya kira jelas soal itu, yang dilakukan oleh Grab dengan TPI itu,” kata Sukarmi, pengamat hukum persaingan usaha Universitas Brawijaya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (27/7).

Baca Juga: Pengamat sebut denda KPPU terhadap Grab jadi bukti adanya kepastian hukum

Ia menegaskan, salah satu pelanggaran yang paling jelas terletak pada Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengisyaratkan larangan membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Menurut Sukarmi, penguasaan yang dilakukan dari hasil konsolidasi usaha antara Grab dan TPI telah menimbulkan persaingan tidak sehat, yang kemudian berdampak pada adanya kerugian, baik itu yang diderita oleh pelaku usaha lain.

"Konsumen dalam pengertian undang-undang adalah user, termasuk yang akan naik. Tetapi nyatanya ini konsumen yang dimaksud dalam UU ada pelaku usaha lain yakni mitra Grab,” kata mantan Komisioner KPPU itu.




TERBARU

[X]
×