kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Pembentukan komponen cadangan bisa tekan angka radikalisme


Senin, 13 Januari 2020 / 21:51 WIB
Pengamat: Pembentukan komponen cadangan bisa tekan angka radikalisme
ILUSTRASI. Anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL membersihkan senjata jenis HK-416 kaliber 5.56 mm usai melakukan pengamanan kunjungan Presiden RI Joko Widodo di KRI Usman Harun-359 yang bersandar di Faslabuh Lanal Ranai, Teluk Lampa, Natuna, Kepulauan Riau


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, pembentukan komponen cadangan dapat menurunkan angka radikalisme.

Pasalnya, pembentukan komponen cadangan yang juga termasuk program Bela Negara memuat metode yang praktis untuk menyelenggarakan aksi-aksi deradikalisasi dan kontra radikalisasi.

"Meningkatnya kesadaran Bela Negara diyakini dapat mengikis radikalisme dan terorisme," ujar Susaningtyas kepada Kontan, Senin (13/1).

Baca Juga: Cerita panjang konflik China-Indonesia di Laut Natuna

Wanita yang kerap disapa Nuning ini mengatakan, implementasi bela negara di kalangan masyarakat sebenarnya sudah dilaksanakan secara menyeluruh berdasarkan Program Bela Negara oleh Kementerian Pertahanan sejak 2015.

Program ini ditujukan kepada semua lapisan masyarakat baik di kalangan akademik mulai dari pendidikan SD sampai perguruan tinggi.

"Materinya disesuaikan dengan strata pendidikan meliputi bimbingan dan penyuluhan kewarganegaraan hingga pelatihan dasar bela diri dan cinta tanah air," ungkap dia.

Lebih lanjut, Nuning mengatakan, pemerintah Indonesia sudah sejalan dengan ketentuan PBB agar setiap negara tetap mampu menjaga kesadaran warga negara masing-masing akan arti penting nasionalisme dan patriotisme.

Baca Juga: Kemenhan siapkan aturan turunan pembentukan komponen cadangan pertahanan

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, salah satunya mengatur tentang pembentukan komponen cadangan.

Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×