kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat pajak DDTC menolak wacana tax amnesty jilid II


Kamis, 04 Maret 2021 / 21:57 WIB
Pengamat pajak DDTC menolak wacana tax amnesty jilid II
ILUSTRASI. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam. . Foto: KONTAN/Yusuf Santoso


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengampunan pajak atau tax amnesty dikabarkan akan kembali digelar. Sumber KONTAN menyebut, rencana ini sedang digodok oleh beberapa menteri di bidang ekonomi dan petinggi-petinggi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menolak wacana ini. Menurutnya, ini malam memberikan disinsentif bagi wajib pajak (WP) yang patuh pajak. 

“Adanya wacana kebijakan TA jilid 2 membutuhkan justifikasi yang kuat. Pasalnya, tax amnesty adalah kebijakan yang relatif kontroversial, karena mengampuni atau menghapus pokok pajak serta sanksi,” ujar Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (4/3). 

Darussalam menjabarkan, secara umum ada empat alasan utama yang menyertai dilakukannya pengampunan pajak, yaitu penerimaan jangka pendek, sebagai jembatan ke sistem pajak baru, upaya menciptakan kepatuhan jangka panjang, serta repatriasi modal. 

Baca Juga: Ada rencana tax amnesty jilid 2, ini tanggapan Hipmi

Nah, bila melihat kondisi sekarang, ia melihat tak ada satupun dari keempat alasan tersebut yang memiliki justifikasi kuat. 

Ia mengambil contoh, dari sisi penerimaan, terlihat bahwa penerimaan pajak jangka pendek yang dikumpulkan malah kian kecil pada saat pengulangan tax amnesty. Dengan begitu, pemeirntah tak akan memperoleh dana uang tebusan yang sebesar tax amnesty sebelumnya. 

Kemudian dari sisi kepatuhan jangka panjang, justru adanya pengampunan pajak ini akan menciptakan moral hazard. Masyarakat akan melihat bahwa pemeirntah justru memberikan insentif bagi WP yang tidak patuh alias insentif atas ketidakpatuhan. 

“Sehingga yang terjadi justru timbul ketidakpercayaan. Selain itu, sinyal adanya tax amnesty yang berulang akan mendorong wajib pajak untuk cenderung menunggu untuk patuh di masa mendatang karena berpikir akan adanya pengampunan yang akan mengampuni mereka kembali,” tandasnya. 

Selanjutnya: Insentif pembebasan PPh atas dividen menguntungkan permodalan pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×