kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat memprediksi pelaporan SPT Tahunan bisa capai 72,9% di tahun ini


Senin, 06 April 2020 / 17:51 WIB
Pengamat memprediksi pelaporan SPT Tahunan bisa capai 72,9% di tahun ini
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). Pengamat memprediksi pelaporan SPT Tahunan bisa capai 72,9% di tahun in


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi peyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) mencapai 9 juta sampai dengan Senin (6/4).  

Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan yang jatuh pada tanggal 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020.

Baca Juga: Berikut basis perhitungan pendapatan negara yang diproyeksi tumbuh negatif 10%

Kendati demikian, pencapaian SPT Tahunan sampai dengan hari ini turun 21,05% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 11,4 juta SPT.   Untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan per hari ini mencapai 8,78 juta SPT Tahunan, lebih rendah 20% dibanding 6 April 2019 sebanyak 11,06 juta SPT Tahunan. 

Meski tercatat lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, otoritas pajak optimistis realisasi SPT Tahunan bisa capai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85% dari jumlah SPT yang terlapor sebanyak 19 juta WP.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, di tahun ini target rasio kepatuhan formal memang ditargetkan sebesar 80%. 

Baca Juga: Sri Mulyani beberkan outlook APBN 2020 terbaru ke DPR

Dalam rangka mencapai hal tersebut telah banyak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, misalnya melalui pengiriman surat elektronik kepada WP, sentralisasi sistem pelaporan melalui djponline, hingga sosialisasi. 




TERBARU

[X]
×