kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Larangan penggunaan plastik harus berlanjut ke pengelolaan sampah


Senin, 14 Januari 2019 / 19:12 WIB
Pengamat: Larangan penggunaan plastik harus berlanjut ke pengelolaan sampah


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya sejumlah peraturan daerah (pemda) yang melarang penggunaan kantong belanja plastik dan produk plastik menyulut pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski begitu, sejumlah pihak menilai larangan penggunaan kantong belanja plastik murapakan awal yang baik sebelum sampai pada pengelolaan sampah.

Pengamat kebijakan publik Dinna Wisnu mengatakan, terbitnya pemda yang melarang penggunaan kantong plasting dapat meningkatkan kesadaran (awareness) di tengah masyarakat akan bahaya penggunaan produk plastik yang berlebihan.

"Karena itu, sebaknya peraturan tersebut dilanjutkan secara paralel dengan alternatif pengelolaan sampah yang nyaman agar masyarakat dapat berpartisipasi membuang sampah dengan cara yang lebih baik,"ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).

Ia melanjutkan, permasalahan mengenai plastik bukan hanya ada pada pemakaian kantong kresek saja. "Tapi memang sebaiknya kan bukan cuma kantong plastik kresek ya yang masalah, tapi hampir segala hal dibungkus dengan kemasan plastik," tambah Dinna.

Dari berita Kontan sebelumnya, beberapa Pemerintah Daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dari pada melarang penggunaan kantong belanja plastik diantaranya adalah Cirebon, Cilegon, Wonosobo, Tangerang, Banyumas, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Pekanbaru, Rokan Hilir, Tapanuli Tengah dan Natuna.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan memberi Insentif kepada Pemerintah Daerah yang memberlakukan pelarangan kantong belanja plastik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×