kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Negeri Pekalongan menangkan KPPU lawan Kospin


Selasa, 05 Maret 2019 / 11:37 WIB
Pengadilan Negeri Pekalongan menangkan KPPU lawan Kospin


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menguatkan Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 tentang Pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilalihan Saham Perusahaan PT Asuransi Takaful Umum (PT. ATU) oleh Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA).

Dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kontan pada Senin (4/3, )Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan Pemohon Keberatan secara keseluruhan dan menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 461.000.

Kospin JASA sebagai Pemohon Keberatan sebelumnya mengajukan keberatan mengenai dua hal. Pertama putusan KPPU kurang dalam pertimbangan hukumnya khususnya terkait dengan pengecualian dalam Pasal 50 huruf i UU No. 5 Tahun 1999.

Kedua, bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 karena pengambilalihan saham PT ATU oleh Pemohon Keberatan tidak mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Namun dua keberatan yang diajukan tidak disetujui oleh Majelis Hakim. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim sependapat dengan KPPU bahwa tindakan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan terhadap PT. ATU adalah bukan termasuk dalam pengecualian berdasarkan ketentuan Pasal 50 huruf i UU No. 5 Tahun 1999, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon Keberatan wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU terkait pengambilalihan saham PT ATU.

Selain itu, Majelis Hakim juga sependapat dengan KPPU bahwa Pemohon Keberatan telah melanggar ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 Perkara bermula dari adanya laporan penyelidikan yang diidentifikasi dari keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT ATU oleh Kospin JASA.

Fakta-fakta dalam pemeriksaan, Majelis Komisi KPPU tidak menemukan adanya hubungan afiliasi antara Kospin JASA dengan PT. ATU. Nilai gabungan penjualan dan/atau aset hasil pengambilalihan yang dihitung berdasarkan penjumlahan nilai penjualan dan/atau nilai asset dari badan usaha pengambil alih tahun terakhir Kospin JASA dengan nilai penjualan dan/atau nilai asset rata-rata 3 tahun terakhir dari badan usaha yang diambil alih, PT. ATU adalah aset sekitar Rp. 6.7 triliun dan penjualan sekitar Rp. 606 miliar. Nilai aset melebihi nilai ambang batas aset dan tidak ada hubungan afiliasi sehingga Kospin JASA wajib lapor ke KPPU.

Majelis Komisi menilai seharusnya pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PT. ATU oleh Kospin JASA secara tertulis kepada KPPU paling lambat tanggal 21 Februari 2018, namun Kospin JASA melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 16 Maret 2018, sehingga Kospin JASA terlambat melakukan pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU selama 17 hari kerja.

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor (Kospin JASA) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dan menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor secara langsung ke Kas Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×