kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,81   9,46   1.02%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak sampai Juli shortfall, DJP masih optimistis tingkatkan kepatuhan WP


Minggu, 01 September 2019 / 13:56 WIB
Penerimaan pajak sampai Juli shortfall, DJP masih optimistis tingkatkan kepatuhan WP
ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 tercatat shortfall yang hanya mencapai Rp 705,7 triliun. Angka tersebut masih jauh di bawah outlook penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, yakni baru 44,73% dari target penerimaan Rp 1.577,56 triliun.

Meski penerimaan pajak nelangsa, pemerintah nampaknya masih optimistis mencapai target akhir tahun ini. Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengaku akan menggenjot potensi penerimaan dengan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Baca Juga: Ini tanggapan pengamat soal rencana penerbitan Perpres kelistrikan yang baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam program reformasi perpajakan tahun 2019, pembenahan sistem Informasi dan Teknologi (IT) dan basis data merupakan pilar utama. Oleh karena itu, DJP berharap Direktorat Jendral Informasi Perpajakan (DJIP) bisa optimal mengolah dan menganalisis data.

Kata Hestu, pihaknya telah mengembangkan berbagai metode dengan risiko kepatuhan para WP, seperti compliance risk management (CRM) dan data analitis, yang akan memetakan dan menentukan prioritas pengawasan dan penegakan hukum sesuai tingkat risiko kepatuhannya.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengkritisi kinerja sistem pertukaran data dan informasi perpajakan internasional atau automatic exchange of information (AEOI) belum maksimal. Namun, maklum direktorat jenderal yang membawahinya baru dirilis sekitar dua bulan lalu.

Baca Juga: Ini alasan Ditjen Pajak berikan fasilitas pajak untuk industri migas

Hestu menilai, data perpajakan baik data internal maupun eksternal, seperti data keuangan atau AEOI dan data instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan berbagai pihak lainnya (ILAP) terus diupayakan menuai hasil.

“Keduanya adalah basis data untuk dikelola, untuk selanjutnya dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum lainnya,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Minggu (1/9).

Baca Juga: Belanja Dihemat, Ekonomi Terancam Lebih Lambat

Hestu menambahkan AEOI telah melalui proses cukup panjang untuk mempersiapkannya, sementara pemanfaatan datanya secara konkret bertahap akan dimaksimalkan. Dia bilang ini akan dilakukan secara prudent, terukur, dan senantiasa dimonitor dan dievaluasi untuk melihat efektifitas serta tidak menimbulkan ekses yang kurang baik di WP.

“Ke depannya, proses pengolahan dan pemanfaatan data tersebut akan menjadi aktivitas rutin sebagai bagian dalam optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×