kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerbitan Perppu KPK didesak, Johan Budi: Bola di tangan Jokowi


Selasa, 01 Oktober 2019 / 17:07 WIB
Penerbitan Perppu KPK didesak, Johan Budi: Bola di tangan Jokowi
Johan Budi, Anggota DPR Terpilih untuk periode 2019-2024


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disahkannya revisi Undang Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) masih menuai kritik dari masyarakat. Presiden pun diminta untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

Menyikapi hal ini, anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Johan Budi mengatakan keputusan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi berada di tangan presiden.

Baca Juga: Pemerintah diminta segera terbitkan Perppu KPK

"Kan sudah disahkan oleh DPR. Sekarang bola ada di tangan presiden. Kita belum tahu bagaimana keputusan pak presiden berkaitan dengan revisi UU KPK itu," ujar Johan, Selasa (1/10).

Menurut Johan, masyarakat pun hanya tinggal menunggu langkah presiden. Pasalnya, sebelumnya presiden sudah mengatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Pria yang pernah berkarier di KPK itu pun mengaku masih perlu membaca secara detail isi UU KPK yang telah direvisi untuk menilai apakah UU tersebut melemahkan KPK atau tidak.

Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny G Plate berpendapat ada tiga langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan perdebatan terkait UU KPK ini.

Pertama, melalui jalur legislative review atau merevisi kembali UU. Namun, langka ini memakan waktu yang lama. Kedua, melalui jalur Judicial Review yang menjadi kewenangan masyarakat. Ketiga, langkah yang menjadi domain presiden yakni penerbitan Perppu.

Baca Juga: Jokowi dan para ketua umum parpol bertemu Senin (30/9) malam, ini yang dibahas

Meski penerbitan Perppu ada di tangan presiden, tetapi Johnny berpendapat presiden pun memiliki berbagai pertimbangan. "Presiden itu pasti banyak sekali pertimbangannya untuk memastikan keputusan yang diambil itu bermanfaat bagi negara," ujar Johnny.

Menurut Johnny, UU KPK pun didesain untuk memperbaiki tata kelola KPK, dimana tujuannya tak hanya perbaikan pada pemberantasan korupsi tetapi juga sebagai upaya pencegahan korupsi. "Semakin baik penegahan korupsi maka tentu semakin bermanfaat kepada negara," tambah Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×