kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilik pabrik mercon & tukang las jadi tersangka


Sabtu, 28 Oktober 2017 / 22:41 WIB
Pemilik pabrik mercon & tukang las jadi tersangka


Reporter: kompas.com | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik mercon di Kosambi Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka tersebut, yakni Indra Liyono, Andri Hartanto, dan Subarna Ega.

"Kesimpulannya penyidik Polda Metro menetapkan 3 orang tersangka. Yang pertama pemilik pabrik, Indra Liyono, Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, dia tukang las di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).

Argo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti dari pabrik tersebut.

"Jadi dari keterangan saksi-saksi bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," kata Argo.

Dalam kasus ini Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Pabrik mercon milik PT Panca Buana ini meledak pada pukul 09.00 Kamis (26/10/2017). Pihak pemadam baru tiba pukul 10.30 dengan sebelas mobil pemadam.

Saat itu, kondisi gerbang terkunci. Untungnya, warga setempat sempat membobol tembok gudang untuk menyelamatkan para karyawan yang terjebak di dalam. Api berhasil dipadamkan pada pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data sementara ada 103 pekerja yang berada dalam pabrik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×