kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah wajib bayar Rp 3,9 triliun ke korban kerusuhan Maluku 1999


Senin, 19 Agustus 2019 / 08:14 WIB
Pemerintah wajib bayar Rp 3,9 triliun ke korban kerusuhan Maluku 1999
ILUSTRASI. Andi Samsan Nganro


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan korban kerusuhan Maluku tahun 1999. Artinya, pemerintah harus menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan sebagai penggugat.

"Ditolak oleh MA oleh karena alasan-alasan yang diajukan oleh pemerintah dalam PK dalam gugatan class action tidak beralasan menurut hukum, dengan keputusan itu maka keputusan kasasi tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Senin (19/8).

Baca Juga: Inilah pidato lengkap Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR tahun 2019

MA akan segera mengirimkan berkas putusan PK majelis hakim MA kepada pengadilan pengaju atau tempat perkara pertama diproses, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andi mengatakan, PN Jakarta Pusat selanjutnya akan menyampaikan hasil PK tersebut kepada pihak yang berperkara.

"Nanti pengadilan pengaju yang memberikan atau menyampaikan keputusan kepada pihak-pihak yang berperkara, baik kepada pemohon maupun kepada termohon hasil PK," ujar dia. Ia menambahkan, saat ini berkas putusan PK tersebut belum dapat diakses di website resmi MA karena masih dirapikan oleh majelis hakim.

"Itu belum masuk (website resmi MA), sedang dirapikan putusannya oleh Pak Rahmadi (hakim ketua)," ujar dia.

Kronologis

Gugatan korban kerusuhan Maluku tahun 1999 dilayangkan tahun 2011. Salah seorang korban kerusuhan bernama Hibani beserta Anggada Lamani, Malia dan Arif Lamina mengajukan gugatan class action ke pemerintah lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mewakili 213.217 Kepala Keluarga korban kerusuhan Maluku 1999.

Para perwakilan korban kerusuhan itu menggugat 11 petinggi negara, yaitu Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Kontras: Dugaan Kivlan dan Wiranto terlibat pelanggaran HAM berat makin kuat

Gugatan para korban kerusuhan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2012 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst. Menurut majelis hakim, pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan pemerintah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya memberi bantuan kepada korban kerusuhan.

Pemerintah dan jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun. Rinciannya, uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp 15 juta ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 Kepala Keluarga, kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini.

Berdasarkan fakta sidang, pemerintah tidak memberikan bantuan sesuai dengan yang dijanjikan, yakni dana bantuan perumahan sebesar Rp 15 juta. Para korban kerusuhan mengaku hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.

Baca Juga: Proses gugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto masuk ruang mediasi

Tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat, pemerintah sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 116/PDT/2015/PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015. Namun, upaya pemerintah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama gagal.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Kemudian, pihak pemerintah mengajukan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016.

MA pun menolak kasasi tersebut dan meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban kerusuhan Maluku 1999 sesuai dengan hasil putusan pengadilan pertama. Pemerintah kemudian mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut pada tanggal 20 Mei 2019.

Namun, Menurut Andi , PK dengan nomor perkara 451 PK/PDT/2019 telah di tolak oleh majelis hakim pada 31 Juli 2019 dengan Ketua hakim Takdir Rahmadi. "Tolak," bunyi amar putusan MA sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (18/8). (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Wajib Bayar Rp 3,9 Triliun ke Korban Kerusuhan Maluku 1999

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×