kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,20   -6,16   -0.66%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah turunkan tarif batas atas penerbangan sebesar 12%-16%


Senin, 13 Mei 2019 / 20:36 WIB
Pemerintah turunkan tarif batas atas penerbangan sebesar 12%-16%


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menurunkan tarif batas atas angkutan udara dengan kisaran penurunan 12% hingga 16% untuk pesawat bermesin jet. Penurunan sebesar 12% dilakukan pada rute-rute dengan okupansi tinggi seperti rute-rute daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-ruet seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif penerbangan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir tarif angkutan udara meningkat signifikan.

Menurut Darmin, pada triwulan I 2019 kenaikan harga angkutan udara di tingkat produsen telah mencapai 11,14%. Kenaikan harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan angkutan lainnya seperti kenaikan bus yang sebesar 1,69%, kereta api sebesar 4,44%, angkutan laut 2,01%, angkutan penyebrangan 1,69%.

"Jadi, angka-angka itu kemudian menunjukkan bahwa beban konsumen yang memperngaruhi pengeluaran rumah tangga itu meningkatnya sudah tinggi. Bukan hanya rumah tangga, sektor lain juga sebenarnya yakni pariwisata," ujar Darmin, Senin (13/5).

Lebih lanjut Darmin menyebut, inflasi dari angkutan udara pun meningkat. Bisa dilihat dari inflasi pada April 2019 secara month to month (mom) sebesar 2,27%, sementara kenaikan inflasi secara yoy sebesar 30,7%.

Darmin pun meminta Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan keputusan terkait penurunan tarif batas atas ini. Dia berharap saturan dari menteri perhubungan tarkait tarif batas atas ini bisa diselesaikan dalam waktu dua hari. "Dua hari mudah-mudahan sudah selesai, tentu kita komunikasi denagan menteri BUMN, silahkan maskapai mengambil langkahnya," ujar Darmin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengatakan perubahan tarif batas atas ini dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dia pun mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosilisasi dengan pihak terkait.

Budi berpendapat penurunan tarif batas ini dapat dilakukan mengingat harga avtur yang relatif lebih rendah. Selain harga avtur, Kemhub juga melihat adanya okupansi yang relatif tinggi dan manajemen kebandaraan yang cukup baik bisa menjadi faktor pengurang tarif.

Penurunan tarif batas atas ini pun diharapkan bisa segera berdampak kepada masyarakat. "Tentunya kalau keluar 15 Mei, 16 Mei sudah efektif," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×