kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tengah kaji penyesuaian pungutan ekspor BPDPKS


Kamis, 01 November 2018 / 18:49 WIB
Pemerintah tengah kaji penyesuaian pungutan ekspor BPDPKS
Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga crude palm oil (CPO) terus mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, harga minyak sawit telah mencapai US$ 485 per ton di akhir Oktober. Padahal, di awal tahun 2018, harga CPO mencapai US$ 636 per ton.

Sebagai salah satu upaya untuk memacu ekspor dan mendorong harga CPO, pemerintah pun tengah mengkaji penyesuaian pungutan ekspor yang dikutip oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kajian penyesuaian pungutan ekspor ini dilakukan dengan hati-hati. Menurut Darmin, Indonesia memiliki andil yang besar dalam menentukan harga CPO global meningkat Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia.

"Kita itu price setter. kita bukan negara yang terima harga begitu saja. Kita bisa mempengaruhi harga apapun yang kita lakukan. Karena itu, kita harus berhitung benar. Jangan sampai kita turunkan sesuatu harganya malah ikut turun," ujar Darmin, di sela Indonesian Palm Oil Conference and 2019 Price Outlook.

Sayangnya, Darmin belum bisa membocorkan sejauh apa kajian yang telah dilakukan. Menurutnya, kajian tersebut akan selesai dalam kurun waktu 2 - 3 bulan lagi. "Kita belum mau mengatakan apa yang mau kita lakukan, tapi kita lakukan pengkajian mendalam supaya kita tahu pasti," kata Darmin.

Menurut Darmin, dengan adanya bea keluar di tahun 2012 dan pungutan ekspor BPDPKS di 2015, ekspor produk hilir kelapa sawit terus meningkat. Hal ini bisa dilihat dari ekspor CPO di 2008 yang masih mendominasi atau 56% dari total ekspor menurun menjadi 24% di 2017.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.05/2018 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada Kementerian Keuangan, tarif pungutan dana perkebunan atas CPO, crude palm kernel oil (CPKO), Crude Palm Olein dan Crude Palm Kernerl Stearin ditetapkan sebesar US$ 50 per ton.

Sementara, beberapa produk turunan seperti Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein sebesar US$ 30 per ton.

Tarif pungutan produk hilir lain seperti Biodiesel dari Minyak Sawit dengan Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5%-volume, RBD Palm Stearin, RBD Palm oil, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerk dan dikemas dengan berat netto kurang atau sama dengan 25 kg sebesar US$ 20 per ton.

Untuk harga cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih besar atau sama dengan 50 mesh dikenakan pungutan US$ 3-10 per ton.

Dalam berita Kontan.co.id sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Indonesia (Gapki) mengatakan pihaknya telah mengajukan penurunan pungutan ekspor sawit kepada Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurutnya, hal ini sudah dibahas oleh Kemenko Perekonomian sejak dua bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×