kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tambah anggaran untuk penanganan wabah virus corona Rp 405,1 triliun


Selasa, 31 Maret 2020 / 16:17 WIB
Pemerintah tambah anggaran untuk penanganan wabah virus corona Rp 405,1 triliun
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19) sebesar Rp.405,1 Triliun.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam keterangan resmi di Istana Bogor. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) telah ditandatangani oleh Jokowi. "Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa maka baru saja menandatangani Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," ujar Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3).

Baca Juga: WNI tiba dari luar negeri kena protokol kesehatan, berikut penjelasannya

Penambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN itu akan digunakan untuk penanganan virus corona (Covid-19). Beberapa hal menjadi fokus utama bagi pemerintah.

Sebesar Rp 75 triliun akan digunakan untuk bidang kesehatan. Selain itu anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk  jaringan pengaman sosial atau Social Safety Net. "Prioritas pertama penyiapan anggaran untuk dukungan untuk bidang kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD," terang Jokowi.

Selain itu ada pula stimulus untuk dunia usaha yang disiapkan dari dana alokasi yang disiapkan. Sebesar Rp 70,1 triliun digunakan untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Perppu juga digunakan untuk menanggulangi kemungkinan defisit APBN yang mencapai 5,07%. Sehingga dapat merelaksasi kebijakan batas defisit di atas 3%.

Baca Juga: Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona

Aturan tersebut disampaikan Jokowi akan berlaku selama 3 tahun ke depan yakni mulai 2020 hingga 2022. Setelah itu batasan defisit akan kembali ke angka 3%. "Setelah itu akan kembali ke disiplin fiskal maksimal 3% mulai 2023," jelas Jokowi.

Perppu tersebut akan segera disampaikan kepada DPR. Agar kemudian oleh DPR dapat disahkan menjadi UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×