kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah sudah salurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 65,5 triliun


Kamis, 04 Juli 2019 / 15:15 WIB
Pemerintah sudah salurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 65,5 triliun


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak Januari hingga Mei 2019, pemerintah sudah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 65,5 triliun. Skema KUR mendominasi KUR dengan penyerapan 65,1%, diikuti dengan KUR Kecil 34,58%, dan KUR TKI 0,35%.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, total realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2019 sebesar Rp 398,9 triliun dengan outstanding Rp 149,5 Triliun, dan NPL 1,35%. 

Sedangkan penyaluran KUR tahun 2019, sampai dengan 31 Mei 2019 sudah mencapai Rp 65,5 triliun (46.8% dari target tahun 2019 sebesar Rp 140 triliun).

“Sementara itu penyaluran KUR berdasarkan provinsi, Pulau Jawa masih mendominasi dengan porsi penyaluran sebesar 55,5%, diikuti dengan Sumatera dan Sulawesi masing-masing sebesar 20,2% dan 9,9%,” kata Iskandar dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (4/7).

Menko Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memimpin evaluasi penyaluran KUR Semester I Tahun 2019, di Jakarta, Rabu (3/7). Ia menilai, penyaluran KUR sejauh ini telah menunjukkan keberpihakan pemerintah.

“Sebagaimana data penyaluran telah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil,” kata Darmin.

Diusulkan anggaran subsidi bunga KUR dalam APBN sebesar Rp 13,77 triliun dengan asumsi perhitungan plafon KUR Tahun 2020 sebesar Rp 150 triliun atau disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Selain itu, pemerintah juga memperluas pembiayaan KUR syariah yang bisa disalurkan dengan akad syariah tidak hanya murabahah tetapi juga musyarakah, ijarah, dan mudharabah. “Saat ini, KUR syariah bisa disalurkan dengan akad syariah lainnya sepanjang tidak merubah proses bisnis KUR,” jelas Menko Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×