kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan RUU KKR untuk selesaikan pelanggaran HAM masa lalu


Rabu, 11 Desember 2019 / 13:16 WIB
Pemerintah siapkan RUU KKR untuk selesaikan pelanggaran HAM masa lalu
ILUSTRASI. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memberikan paparan terkait survei penuntasan kasus HAM masa lalu di Jakarta, Rabu (4/12/2019).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

RUU tersebut ditujukan untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Sejak reformasi dinilai masih banyak pelanggaran HAM yang belum tuntas diselesaikan.

Baca Juga: Museum HAM Munir akan dibangun di Batu, Jawa Timur

"Ya (RUU KKR) untuk menyelesaikan masalah yang macet," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di kompleks istana kepresidenan, Rabu (11/12).

Saat ini kasus pelanggaran HAM masa lalu tersebut telah dipetakan. Mahfud bilang dari pemetaan itu terlihat ada yang telah diselesaikan dan diadili.

Tetapi ada pula kasus yang belum rampung dan menjadi perhatian. Oleh karena itu perlu dicari kebenaran dari kasus tersebut dan bagaimana proses rekonsiliasi. "Kan subjek pelaku sudah tidak ada, saksi sudah tidak ada, bagaimana misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 1984? siapa yang mau visum?" Terang Mahfud.

Baca Juga: Hasil perundingan perang dagang AS-China masih samar kembali tekan harga obligasi

Mengenai proses pengadilan, Mahfud bilang tidak semua akan melalui sistem pengadilan. Kasus HAM yang bersifat yudisial akan diselesaikan melalui sistem pengadilan.

Namun, hingga saat ini belum ditentukan mana yang akan masuk dalam kasus yudisial. Mahfud sebelumnya bilang hingga saat ini masih ada 12 pelanggaran HAM masa lalu yang menunggu diselesaikan.

Hal tersebut yang nantinya akan dicari penyelesaiannya dalam RUU. Guna menyusun RUU tersebut Mahfud juga sebelumnya bilang akan menerima masukan dari berbagai pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×