kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan dana hibah Rp 3,3 triliun untuk pariwisata


Rabu, 21 Oktober 2020 / 17:00 WIB
Pemerintah siapkan dana hibah Rp 3,3 triliun untuk pariwisata
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk pariwisata sebagai program pemulihan nasional.

"Ini guna membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sangat mengalami penurunan pendapatan asli daerah serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19," ujar Wishnutama dalam konferensi pers, Rabu (21/10).

Dia pun menjelaskan, dengan adanya dana hibah ini, diharapkan industri dapat terbantu dalam meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan  yakni Clean, Health, Safety, Environment (CHSE).

Menurutnya selain menjadi langkah awal pemulihan pariwisata, penerapan protokol kesehatan yang baik juga bisa meningkatkan kepercayaan pariwisata untuk mengunjungi berbagai destinasi wisata.

Baca Juga: Tertekan pandemi, ALFI prediksi industri logistik baru bisa rebound pada 2022

Adapun, penyaluran dana hibah pariwisata ini akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah, dimana sebesar 70% untuk hotel dan restoran, sementara 30% untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial khususnya sektor pariwisata akibat covid 19. Hibah pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.

Adapun dana hibah ini akan diberikan ke 101 kabupaten/kota dimana beberapa kriteria penerima hibah ini adalah ibu kota 34 provinsi, berada di 10 destinasi pariwisata prioritas dan 5 destinasi super prioritas, daerah yang termasuk calendar of events, destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal 15% dari total pendapatan asli daerah tahun anggaran 2019.

Dia pun melanjutkan, sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat dimanfaatkan juga oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Misalnya, restrukturisasi kewajiban perbankan dan non perbankan, program penjaminan kredit UKM dan koperasi, program penempatan uang negara pada bank Himbara dan Bank BPD, relaksasi pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19, subsidi pembebasan biaya tetap listrik, dan lainnya.

"Pemerintah akan terus mengeluarkan  berbagai macam kebijakan untuk membantu sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif agar dapat bangkit kembali," kata Wishnutama.

Selanjutnya: Thailand kembali menyambut kedatangan turis asing saat protes di Bangkok memanas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×