kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Saling Berdebat Soal Dana Keistimewaan Yogyakarta


Senin, 22 September 2008 / 22:10 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabine


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Belum lagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY), internal pemerintah sudah mulai berdebat. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Departemen Keuangan (Depkeu) berbeda pandangan terkait pemberian dana keistimewaan.

Dalam draf aturan ini, Depdagri mengusulkan ada dana keistimewaan buat DIY, selain dana alokasi umum (DAU). Nominal dana keistimewaan ini sebesar 0,025% dari DAU nasional.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan keberadaan dasar alokasi ini terkait status Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Untuk mematangkan konsep itu, Mardiyanto bakal menyempurnakan konsep penganggaran dana. Terkait besaran dana itu, dia menyerahkan pembahasan kepada DPR. "Sesuai kebutuhan saja. Pastinya, dana untuk itu terpisah dari DAU," kata Mardiyanto, Senin (22/9).

Mardiasmo mengatakan tujuan adanya dana keistimewaan ini agar posisi istimewa DIY berbeda. Usulan formula dana keistimewaan DIY ini sama dengan formula yang dialokasikan untuk mendanai kekhususan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Dia lalu menyebut pasal 33 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai landasan.

Masalahnya, Depkeu menganggap formula dana keistimewaan ini bisa mengganggu keseimbangan fiskal nasional dalam jangka panjang. "Kami cenderung lebih setuju untuk tidak mengaitkan secara langsung program dengan DAU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo.Alasannya, jangan sampai program dan kegiatan langsung dikaitkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini diatur di dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan.

Selama ini, Depkeu menerapkan dua prinsip dalam pengalokasian dana, tak terkecuali dana keistimewaan. Pertama, konsep money follow function. Dengan cara ini, penggunaan dana sesuai kebutuhan. Artinya, anggaran baru disiapkan setelah adanya program. Kedua, menganut fungsi fiskal netral. Anggaran menyesuaikan dengan rencana kegiatan instansi pemerintah. Instansi tersebut merencanakan kegiatannya setiap tahun (year mark). "Depkeu lebih condong ke fiskal netral ini. Agar jangan sampai double anggaran," kata Mardiasmo.

Maka, lebih baik penganggaran dana keistimewaan DIY dilakukan setiap tahun berdasar usulan dari pemerintah daerah setempat melalui Departemen atau Instansi Pusat dengan persetujuan DPR.

Pemerintah dan DPR baru akan membahas RUUK DIY ini dalam masa sidang ini. DPR sudah membuat panitia khusus untuk membahasnya. Mardiyanto berharap beleid segera kelar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×