kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah resmi konversi utang Tuban Petro menjadi saham senilai Rp 2,62 triliun


Kamis, 03 Oktober 2019 / 15:17 WIB
Pemerintah resmi konversi utang Tuban Petro menjadi saham senilai Rp 2,62 triliun
ILUSTRASI. Gedung Kementerian Keungan Indonesia


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi melakukan konversi utang PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Konversi utang dilakukan melalui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2,62 triliun atau setara dengan 157.906 saham perusahaan. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries. 

“Penambahan penyertaan modal negara berasal dari konversi piutang pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries,” seperti tertulis pada ayat 2 pasal 2 beleid tersebut. 

Baca Juga: Restrukturisasi Kelar Tahun Ini, Pemerintah Punya Agenda Besar Untuk Tuban Petro

Dengan adanya penambahan PMN tersebut, maka jumlah modal negara pada Tuban Petro menjadi senilai Rp 2,91 triliun atau setara 175.406 saham. Dengan demikian, porsi saham milik pemerintah pada perusahaan tersebut naik menjadi 95,9%, dari sebelumnya hanya 70%. 

Dalam poin pertimbangan, Presiden Joko Widodo melalui beleid ini menyebut, konversi piutang pemerintah berupa Multi Years Bond pada Tuban Petro dilakukan dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional. 

Lantas, penambahan PMN juga diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan Tuban Petro. Penambahan PMN akan ditindaklanjuti dengan peningkatan modal Tuban Petro melalui penerbitan saham baru. 

Adapun, PP 66/2019 ini ditandatangani Jokowi pada 19 September 2019. Beleid ini resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 23 September lalu. 

Sekadar informasi, Tuban Petro merupakan induk usaha (holding company) dari Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Petro Oxo Nusantara (PON), dan Polytama Propindo. 

Perusahaan ini dibentuk oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian utang Grup Tirtamas Majutama (pemilik TPPI) kepada sejumlah bank. Pemerintah menguasai 70% saham Tuban Petro, sisanya sebesar 30% dikuasai Tirtamas. 

Pada 27 Februari 2004, Tuban Petro menerbitkan obligasi kepada Kemkeu berupa Multi Years Bond dengan nilai pokok Rp 3,266 triliun. 

Baca Juga: Pemerintah akan menjadi pemilik 95% saham TPI pasca konversi utang

Namun, Tuban Petro kemudian dinyatakan gagal bayar (default) pada 27 September 2012. Sejak saat itu, kuasa saham pemilik lama dinyatakan sudah beralih sepenuhnya kepada pemerintah (Kemenkeu). 

MYB ini yang kemudian dikonversi oleh pemerintah menjadi PMN melalui penerbitan saham baru milik pemerintah. 

Tujuannya, agar aset-aset di bawah perusahaan ini dapat kembali memberi manfaat terhadap pemasukan negara serta pengembangan industri petrokimia nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×