kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pusat intervensi pajak dan retribusi daerah, ini kata ekonom Indef


Senin, 16 November 2020 / 18:40 WIB
Pemerintah pusat intervensi pajak dan retribusi daerah, ini kata ekonom Indef
ILUSTRASI. Pemerintah pusat intervensi pajak dan retribusi daerah, ini kata ekonom Indef


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah pusat saat ini bisa mengintervensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).  Caranya dengan melakukan penyesuaian dengan menurunkan atau membebaskan tarif. Namun, fasilitas ini diberikan hanya untuk proyek strategis nasional (PSN).

Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku mulai bulan lalu.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pengaturan wewenang fiskal daerah oleh pusat bisa mengikis penerimaan asli daerah (PAD).

Menurt Tauhid, pemerintah pusat harus bisa memilah PSN yang memang punya dampak bisa meningkatkan ekonomi nasional dan daerah di massa mendatang.

Baca Juga: Ini alasan pemerintah pusat beri fasilitas khusus PDRD bagi proyek strategis nasional

Menurut Tauhid, penting bagi pemerintah pusat untuk mengukur gap fasilitas PDRD terhadap potential lost penerimaan daerah. Sehingga, daerah bisa mengukur ketahanan fiskalnya saat aturan itu diberlakukan.

Selain itu, jangka waktu pemberian fasilitas PDRD harus dicermati, sebab dalam beberapa PSN bisa memakan waktu hingga sepuluh tahun. Dus, Tauhid bilang pemerintah pusat harus punya tolah ukur. Misalnya, fasilitas PDRD diberikan hanya dalam masa tahap pembangunan.

Lantas, saat beroperasi PSN tersebut dikembalikan kekodradnya untuk dikenakan pajak daerah. Selain itu, cakupan jenis PDRD patut ditinjau. “Semisal iklan reklame di PSN bakal dibebasin juga atau tidak, seberapa itu kalau diterapkan terhadap PSN dan ekonomi daerah,” kata Tauhid kepada Kontan.co.id, Senin (16/11).

Baca Juga: Soal aturan turunan UU Cipta Kerja, ini jawaban Menaker Ida Fauziyah

Setali tiga uang, Tauhid bilang pemerintah pusat harus fleksibel saat memberikan fasilitas PDRD kepada pemegang PSN. Artinya, pajak daerah dan retribusi daerah bisa dipungut kembali saat proyek-proyek tersebut sudah menciptakan manfaat ekonomi.

“Namun yang jelas ini akan meringankan cost pemerintah dan investor. Hanya saja untuk proyek-proyek besar sepertinya daerah tidak cukup mampu menkaver PDRD terlalu lama,” kata tauhid.




TERBARU

[X]
×