kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perketat penerapan protokol kesehatan jemaah umrah


Jumat, 20 November 2020 / 09:52 WIB
Pemerintah perketat penerapan protokol kesehatan jemaah umrah
ILUSTRASI. Warga mengamati informasi paket keberangkatan umrah secara daring di Jakarta, Kamis (5/11/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman mengatakan, pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Hal ini disampaikan Oman untuk mengantisipasi pemberangkatan kembali jemaah umrah Indonesia, setelah sempat jeda untuk refleksi dan evaluasi pelaksanaan umrah oleh pihak Saudi. Jemaah umrah asal Indonesia diperkirakan akan kembali bisa diberangkatkan setelah tanggal 20 November 2020.

“Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia,” kata Oman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11).

Baca Juga: Ini catatan Kementerian Agama tentang penyelenggaraan umrah di tengah pandemi

Oman menyebut, Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas terkait hal tersebut. Salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah.

Menurut Oman, kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan ini dilakukan setelah proses evaluasi pemberangkatan jemaah umrah sejak 1 November 2020. Proses pengetatan tersebut antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.

“Kami akan mengawasi dan memastikan bahwa PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan,” jelas dia.

Sebagai informasi, Indonesia diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah umrah pada masa awal dibukannya penyelenggaraan umrah di masa pandemi, sejak 1 November 2020.

Indonesia telah memberangkatkan 359 jemaah umrah. Mereka terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020.

Dalam pelaksanaan umrah sebelumnya, ada 13 jemaah yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi. Sebanyak delapan jemaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua.

Baca Juga: Masih ada 10 orang jemaah umrah asal Indonesia yang positif Covid-19 di Mekkah

Akibatnya, jemaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama.

Sementara 46 jemaah yang berangkat pada gelombang ketiga, semuanya tidak terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga selain bisa melaksanakan ibadah umrah, juga bisa berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah.

“Kami ingin mengingatkan bahwa sesuai regulasi, PPIU bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jemaah umrah. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama,” tutur Oman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×