kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah percepat pemberhentian PNS yang terbukti melakukan korupsi


Minggu, 16 September 2018 / 11:49 WIB
Pemerintah percepat pemberhentian PNS yang terbukti melakukan korupsi
ILUSTRASI. Tangani PNS nakal, Mendagri berikan 3 diskresi pada Pemda


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkomitmen mempercepat pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan usai Pengadilan Tipikor memberi keputusan  hukum tetap.

“Pemberhentian 2.357 PNS pelaku tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdiri dari 1.917 PNS bekerja aktif di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS bekerja di pemerintah provinsi dan 98 PNS bekerja di kementerian/lembaga di wilayah pusat,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (15/9).

Ridwan menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini menitikberatkan pada beberapa poin penuntasan pemberhentian PNS yang terlibat korupsi. Yang pertama, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang.

“Pemberhentian secara tidak hormat kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” kata Ridwan.

Selanjutnya penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud. Kemudian sistem informasi akan kepegawaian akan diperkuat. Hal selanjutnya adalah optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah dan monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini secara terpadu.

Untuk penyisiran kasus PNS pelaku tipikor di lingkup daerah, Kantor Regional BKN yang tersebar di 14 titik wilayah Indonesia akan dibantu oleh Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah.

Sejak awal BKN sudah menyampaikan bahwa PNS yang terjerat tipikor yang sudah inkracht wajib diberhentikan dengan tidak hormat pada akhir putusan pengadilan, tetapi faktanya justru diaktifkan kembali oleh instansinya. Untuk itu BKN mengambil langkah pemblokiran data kepegawaian 2.357 PNS  dan instansi melakukan pemberhentian sehingga kerugian negara akibat pembayaran gaji yang berjalan bisa dicegah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×