kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pastikan UMKM di bawah Rp 10 miliar tertutup bagi investasi asing


Selasa, 18 Februari 2020 / 23:34 WIB
Pemerintah pastikan UMKM di bawah Rp 10 miliar tertutup bagi investasi asing


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah menegaskan akan melindungi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari gempuran investasi asing. Perlindungan UMKM ini akan ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Daftar Positif Investasi (DPI) atau priority list yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Pada perpres DPI itu, pemerintah akan melarang investasi asing masuk di usaha kecil atau UMKM dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar. Tujuannya agar UMKM ini tetap bisa tumbuh dan berkembang di dalam negeri, dan tidak menghadapi persaingan bebas dengan pelaku usaha asing.

"UMKM tetap tidak dibuka, UMKM dengan penjualan kurang dari Rp 10 miliar. Ini keberpihakan pemerintah tidak membuka," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (17/2).

Baca Juga: Sudah mendapat binaan banyak institusi, realisasi pajak UMKM masih minim

Airlangga menyebut saat ini rancangan beleid Perpres priority list masih dalam tahap harmonisasi. "Aturan ini bisa diluncurkan terlebih dahulu, tanpa menunggu RUU Cipta Kerja selesai," katanya. 

Sektor usaha yang ada di daftar prioritas ini akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah berupa tax holiday, tax allowance, super deduction tax, ataupun mini tax holiday

Adapun jenis fasilitas akan menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI-nya. Selain itu akan ada sektor yang terbuka dengan syarat tertentu terutama untuk UMKM. 

Baca Juga: Ada omnibus law cipta kerja, Menkop UKM: UMKM bisa jaminkan kontrak penjualan

Airlangga memastikan saat calon beleid Peraturan Presiden priority list ini masih dalam harmonisasi. "Hal inilah yang akan kami dorong kepada investor, saat berkampanye ke investor bukan mengatakan bukan lagi ini investasi yang tidak boleh. Tapi sekarang misalnya mereka mau investasi otomotif maka akan mendapatkan fasilitas apa saja," terang Airlangga. 

Ia mencontohkan ada KBLI tertentu, nilai investasi sebesar US$ 750 juta, maka bisa mendapatkan tax holiday selama 15 tahun. Adapun kalau nilai investasi di bawah US$ 750 juta fasilitas perpajakannya di bawah 10 tahun. 

Baca Juga: Target Airlangga Hartarto RUU Cipta Kerja disahkan EoDB RI naik ke 51

Selain itu ada investasi tertentu yang labour intensif akan mendapatkan fasilitas pajak. Misalnya pabrik garment dengan tenaga kerja 2000 orang maka akan mendapat mini tax holiday. "Fasilitas itu bisa didapatkan melaui online single submission (OSS). Ini tidak perlu pembahasan RUU Cipta Kerja selesai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×