kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah minta kewajiban CSR dibicarakan lagi


Minggu, 18 September 2016 / 18:56 WIB
Pemerintah minta kewajiban CSR dibicarakan lagi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Sosial meminta kepada Komisi VIII DPR untuk kembali mengkaji poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan UU tentang Tanggung Jawab Sosial.

Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial yang kementeriannya menjadi mitra Komisi VIII dalam membahas RUU tersebut mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam draft RUU yang sedang dibahas yang perlu dilihat kembali, supaya tidak menimbulkan masalah.

Ketentuan tersebut, salah satunya menyangkut sifat dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang rencananya akan diwajibkan. Kedua, persentase iuran CSR yang dipatok di kisaran tertentu.

Khofifah mengatakan, kalau kedua ketentuan tersebut diterapkan dan CSR kemudian dijadikan unsur pengurang pajak, mungkin ketentuan tersebut tidak mendapat banyak tentangan.

"CSR di seluruh dunia, di Amerika, itu dikaitkan dengan pengurang pajak, tapi di ruu yang saat ini dibahas, arahnya belum ke situ, makanya kami minta dikomunikasikan kembali supaya tidak timbul resistensi," katanya di Komplek Istana Negara akhir pekan kemarin.

DPR, melalui Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial yang mereka sedang inisiasi berencana untuk memperluas pemberlakuan kewajiban pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Jika saat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, rencananya melalui RUU yang dibahas ini kewajiban akan dibebankan ke semua perusahaan.


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×