kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah mengaku belum tahu berapa potensi penyerapan pekerja dari UU Cipta Kerja


Kamis, 08 Oktober 2020 / 18:57 WIB
Pemerintah mengaku belum tahu berapa potensi penyerapan pekerja dari UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja telah mulai berlaku saat diundangkan per tanggal 5 Oktober 2020. Meski berjudul Cipta Kerja, sayangnya pemerintah belum bisa mengukur potensi penyerapan tenaga kerja melalui beleid sapu jagad yang menuai pro dan kontra ini.

Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) sekaligus eks Juru Bicara RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bahlil Lahadalia mengaku, pemerintah belum punya hitung-hitungan potensi penyerapan tenaga kerja dari implementasi UU Cipta Kerja.

Kendati demikian, Bahlil menyampaikan ada sekitar 16 juta masyarakat Indonesia yang saat ini membutuhkan lapangan pekerjaan. Meskipun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) ngebut mengundangkan UU Cipta Kerja, tetapi sampai saat ini belum ada hitungan pasti keseimbangan antara investasi yang masuk dan jumlah penyerapan tenaga kerja.

Nah, jika berbicara soal nilai investasi, Bahlil yakin total investasi langsung yang masuk tahun depan mencapai Rp 886 triliun. Dengan demikian, UU Cipta Kerja diprediksi bisa buat investasi tumbuh 5,9% dibanding target 2020 sebesar Rp 817 triliun.

Baca Juga: Pengaturan excess power di UU Cipta Kerja kontra produktif bagi investasi listrik

“Kami belum ada hitungan pastinya, sedang dikalkulasikan dengan antara nilai investasi yang Rp 886 triliun dengan penyerapan tenaga kerja. Karena setiap data harus dipertanggung jawabkan,” kata Bahlil dala Konferensi Pers via daring, Kamis (8/10).

Bahlil hanya bisa memastikan, dengan UU Cipta Kerja investasi tahun depan akan diarahkan ke dua sektor utama. Pertama, sektor berteknologi tinggi karena nilai realisasinya investasinya tinggi. Kedua, sektor padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja.

Untuk sektor berteknologi tinggi, Bahlil mengakui memang minim penyerapan tenaga kerja, karena mayoritas aktivitas dunia usaha dikerjakan oleh mesin.

“Nah untuk itu BKPM mengatur beberapa syarat, teknologi tinggi tapi juga ada bagian yang digantikan dengan tenaga manusia agar berimbang realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Bahlil.

Yang jelas, Bahli meyampaikan  melalui UU Cipta Kerja berbagai perizinan ditingkat pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, hingga  Kementerian/Lembaga (K/L) bakal jadi satu pintu di Online Single Submission (OSS) yang merupakan portal di bawah pengelolaan BKPM. Dus, investasi asing dan dalam negeri diharapkan mudah didirikan di Indonesia.

Selanjutnya: Pemulihan ekonomi bertumpu pada penerimaan pajak yang diprediksi tumbuh 2,9%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×