kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah masih merumuskan pendaftaran pedagang lewat medsos


Senin, 09 Desember 2019 / 13:11 WIB
Pemerintah masih merumuskan pendaftaran pedagang lewat medsos
ILUSTRASI. Pemerintah masih merumuskan pendaftaran pedagang melalui sistem elektronik dalam media sosial.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih merumuskan pendaftaran pedagang melalui sistem elektronik dalam media sosial (medsos). Secara umum perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019.

Pada beleid tersebut seluruh pedagang dalam PMSE wajib mendaftar. "Kami sedang rumuskan, salah satunya adalah bagaimana untuk menjaring pedagang dari medsos yang cukup banyak," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto usai membuka Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) tahun 2019, Senin (9/12).

Baca Juga: Tekankan prinsip kepastian usaha, Mendag pastikan perizinan lebih mudah

Suhanto bilang pedagang dalam medsos perlu dilihat lebih lanjut. Apakah pedagang tersebut perorangan atau telah berbadan hukum.

Mengatasi hal tersebut, nantinya akan dibuat tim untuk merumuskan hal tersebut lintas kementerian. Tim juga akan memasukkan unsur pelaku usaha.

Baca Juga: Siap-Siap, E-commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala premium

Kerumitan mengatur pedagang dalam medsos juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung. Ignatius bilang harus segera mencari formula yang tepat untuk mengatasi pedagang di medsos. "Pihak media sosial harus dipanggil untuk mencari jalan keluar ini," terang Ignatius.

Ignatius memahami status medsos yang bukan merupakan platform penjualan. Meski begitu ia bilang pedagang yang ada di medsos jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang ada di platform resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×