kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ingatkan aksi unjuk rasa jangan jadi klaster baru corona


Senin, 12 Oktober 2020 / 15:09 WIB
Pemerintah ingatkan aksi unjuk rasa jangan jadi klaster baru corona
ILUSTRASI. Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengingatkan aksi unjuk rasa jangan menjadi klaster baru penularan virus corona.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa tidak menjadi klaster baru corona. Ini menyusul banyak ditemukan para pengunjuk rasa yang reaktif virus corona saat unjuk rasa menolak Undang Undang (UU) Cipta Kerja pada pekan lalu.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, para demonstran yang reaktif virus corona tersebut telah dibawa ke rumah sakit.

"Terkait dengan penanganan mereka yang reaktif saat unjuk rasa, pada prinsipnya mereka dipisiahkan dan dibawa ke rumah sakit rujukan," ujar Airlangga usai rapat terbatas, Senin (12/10).

Baca Juga: Finalisasi pembelian vaksin corona, Menko Luhut temui 3 bos produsen vaksin China

Airlangga mengingatkan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Oleh karena itu penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus dilakukan.

"Sekali lagi kegiatan-kegiatan demo atau unjuk rasa itu jangan menjadi klaster pandemi baru," terang Airlangga.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Minggu (11/10) terdapat 333.449 kasus positif di Indonesia. Dari angka itu, sebanyak 255.027 orang sembuh dan 11.844 orang meninggal dunia.

Selanjutnya: Pasien isolasi harian dan ICU di 98 RS rujukan Covid-19 DKI Jakarta turun 22%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×