kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta bentuk roadmap yang jelas soal investasi dan penciptaan kerja


Rabu, 24 Februari 2021 / 19:47 WIB
Pemerintah diminta bentuk roadmap yang jelas soal investasi dan penciptaan kerja
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani dalam seminar insentif moneter dan fiskal untuk penguatan UKM menuju Indonesia maju, Kamis (10/1).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta membuat peta jalan (roadmap) setelah UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya diterbitkan. Hal ini untuk mengukur seberapa efektif dampak UU cipta kerja terhadap tumbuhnya investasi dan lapangan pekerjaan.

“Pemerintah harus membuat roadmap investasi agar bisa secara optimal memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani kepada Kontan.co.id, Rabu (24/2).

Hipmi menilai, Pemerintah harus membuat roadmap investasi agar bisa secara optimal memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Nantinya, efektivitas UU cipta kerja harus dapat diukur efektivitasnya. Hipmi mengatakan, ukuran efektivitas, diukur dari dua sisi. Pertama target kerja dan kedua target hasil.

Target kerja adalah tentang bagaimana pemerintah membuat effort secara aktif, melakukan promosi ke setiap negara potensial investor dan pembentukan satgas investasi. Sedangkan, target hasil adalah seberapa banyak target yang bisa terealisasi per periode waktu tertentu.

Baca Juga: Jokowi buka pintu izin investasi untuk industri miras besar sampai eceran

Sementara itu, realisasi diukur dari komitmen realisasi dan juga ukuran tahapan eksekusi realisasi.

“Insentif-insentif yang diberikan harus terus dikawal, untuk memastikan agar komitmen investasi terealisasi dengan baik,” tutur Ajib.

Seperti diketahui, omnibus law UU cipta kerja telah diundangkan pada awal November 2020 lalu. Setelah itu, pada Februari 2021 peraturan pelaksana UU cipta kerja resmi diterbitkan pemerintah.

Selanjutnya: Ada aturan kelistrikan di turunan UU Cipta Kerja, ini harapan APLSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×