kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah berlakukan tarif safeguard atas impor aluminium foil


Senin, 04 November 2019 / 12:57 WIB
Pemerintah berlakukan tarif safeguard atas impor aluminium foil
ILUSTRASI. ilustrasi aluminium.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan bea masuk safeguard atas impor prroduk aluminium foil. 

Aturan itu tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil. 

Pengenaan bea masuk safeguard tersebut lantaran pemerintah melihat adanya lonjakan impor aluminium foil yang menyebabkan kerugian pada industri domestik. 

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil,” seperti tertera dalam poin pertimbangan beleid itu. 

Baca Juga: Kemendag: Aturan safeguard sudah sampai di Kemenkeu

Pemerintah mengenakan bea masuk safeguard atas impor produk aluminium foil yaitu yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacamnya dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm. Digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya. 

Tarif bea masuk safeguard tersebut dikenakan selama dua tahun dengan ketentuan tarif sebesar 6% untuk tahun pertama dengan periode satu tahun sejak berlakunya PMK 153/2019 itu. 

Selanjutnya pada tahun kedua, dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya tahun pertama, tarif bea masuk safeguard menjadi 4%. 

Pengenaan bea masuk safeguard ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Pemerintah menerapkan bea masuk safeguard terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk aluminium foil yang diproduksi dari 124 negara yang dikecualikan. 

Nama-nama negara yang dikecualikan tersebut terlampir menjadi bagian tak terpisahkan dari beleid PMK. 

Importir dari negara yang dikecualikan tersebut maupun yang telah memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin). 

Baca Juga: Impor melonjak, bisnis industri tekstil tertekan di paruh pertama 2019

Tarif bea masuk safeguard atas impor aluminium foil ini berlaku sepenuhnya terhadap barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya PMK ini. 

PMK 152/2019 disahkan pada 24 Oktober dan efektif berlaku 14 hari setelah tanggal pengesahan tersebut hingga dua tahun ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×