kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bakal sesuaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian


Kamis, 08 April 2021 / 05:29 WIB
Pemerintah bakal sesuaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian
ILUSTRASI. Pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik di kuartal III 2021 mengikuti harga keekonomian.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik di kuartal III 2021 mengikuti harga keekonomian yang ada. Jadi, siap-siap tagihan listrik bakal naik.

Sebelumnya, sejak 2017 pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif (tariff adjusment).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif selama ini tidak dilakukan sejak tahun 2017 kendati harga bahan bakar dan kurs rupiah terus mengalami perubahan.

Demi memenuhi gap harga keekonomian dan tarif listrik yang tidak mengalami penyesuaian maka pemerintah membayarkan melalui skema kompensasi ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya akan mengalami kompensasi. Ada kurang lebih 42 juta pelanggan," ujar Rida dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4).

Baca Juga: Skema subsidi listrik tahun 2022 dapat menghemat anggaran hingga Rp 22,12 triliun

Rida mengungkapkan dari total 38 kelompok golongan pelanggan, hanya 25 golongan yang menerima subsidi dan 13 golongan lainnya merupakan kelompok nonsubsidi dimana tidak diberlakukan penyesuaian tarif sejak 2017 dan berujung pada pemberian kompensasi kepada PLN.

Rida mengungkapkan, dari skenario perhitungan yang dilakukan jika nantinya penyesuaian tarif dilakukan maka ada tambahan tagihan yang akan dibayarkan pelanggan dengan kisaran beragam sesuai golongan.

"Untuk golongan RT 900 VA kalau dinaikkan, naik hanya Rp 18.000 per bulan," jelas Rida.

Sementara itu, golongan pelanggan RT 1.300 VA akan mengalami kenaikan biaya tagihan listrik sebesar Rp 10.800 per bulan.

Adapun, merujuk perhitungan Kementerian ESDM kenaikan terbesar akan dialami kelompok pelanggan I-IV (industri) yang mencapai Rp 2,9 miliar per bulan.

"Yang perlu kami sampaikan untuk yang paling tinggi kenaikan golongan industri besar I-4 yaitu naiknya kurang lebih Rp 2,9 miliar per bulan seperti industri semen, makanan dan masakan olahan," kata Rida.

Kendati demikian, Rida mengungkapkan waktu pelaksanaan ini nantinya bergantung pada keputusan yang diambil pemerintah.

"Nanti apakah sekaligus dinaikan, apakah  beberapa kalangan saja dan apakah akan disesuaiakan sekaligus atau terbatas kami juga sudah siapkan skenarionya dengan konsekuensi kompensasi atau belanja APBN," kata Rida.

Selanjutnya: Begini gambaran penghematan subsidi listrik jika melalui skema langsung ke masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×