kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ancam sanksi perusahaan nakal saat PSBB, begini respons Apindo


Senin, 20 April 2020 / 17:00 WIB
Pemerintah ancam sanksi perusahaan nakal saat PSBB, begini respons Apindo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam memberikan sanksi pada pelaku usaha.

Hal itu berkaitan dengan operasional usaha di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Pasalnya mayoritas usaha yang masih beroperasi merupakan sektor yang mendapat pengecualian.

Baca Juga: Ini ancaman sanksi bagi pelaku usaha nakal yang tak patuhi PSBB

"Berhati-hati jangan sampai dia masuk dalam sektor pengecualian tapi masih mendapat teguran," ujar Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/4).

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB mengecualikan sejumlah kantor untuk libur saat PSBB. Antara lain kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga: Ini kementerian yang anggarannya dipangkas paling banyak

Selain itu ada pula fasilitas umum seperti ritel yang juga masih diizinkan beroperasi. Ada pula surat edaran Menteri Perindustrian yang mengizinkan sejumlah industri manufaktur tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×