kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ancam kenakan denda hingga Rp 500 juta terhadap platform nakal


Senin, 04 November 2019 / 18:44 WIB
Pemerintah ancam kenakan denda hingga Rp 500 juta terhadap platform nakal
ILUSTRASI. JAKARTA,07/03-PEMUTUSAN AKSES TUMBLR. Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) memberikan keterangan terkait pemblokiran Tumblr di Jakarta, Rabu (7/3/2018). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemutusan akses a


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengancam dengan denda hingga Rp 500 juta terhadap platform nakal. Denda tersebut dikenakan bagi platform menyimpang terhadap peraturan Undang Undang (UU). 

"Akan ada dendanya sedang diatur Rp 100 juta sampai Rp 500 juta per konten," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11).

Pemerintah mengharuskan platform digital aktif melakukan pembersihan konten. Selama ini pembersihan konten dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Facebook dan Twitter bisa didenda hingga Rp 500 juta bila ada konten negatif ​

Saat ini tengah diatur Standard Operating Procedure (SOP) terkait penghapusan konten tersebut. Nantinya penghapusan konten akan dapat dilakukan berdasarkan laporan mau pun hasil pemindaian sendiri. "Pelaporannya terbuka bisa lewat masyarakat atau pemerintah," terang Semuel.

Platform yang dimaksud merupakan platform yang dapat diakses publik seperti Facebook, twitter, hingga youtube. Nantinya konten seperti pornografi, perdagangan manusia, terorisme harus dibersihkan oleh platform tersebut.

Baca Juga: WhatsApp Android versi baru ada fitur kunci sidik jari, ini cara memakainya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×