kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan tetapkan neraca komoditas bahan baku industri, ini kata Kadin


Selasa, 23 Februari 2021 / 14:35 WIB
Pemerintah akan tetapkan neraca komoditas bahan baku industri, ini kata Kadin
ILUSTRASI. Pemerintah akan tetapkan neraca komoditas bahan baku industri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu peraturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Dalam PP tersebut disebutkan, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pemerintah pusat dapat melakukan pelarangan atau pembatasan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong; dan pemberian kemudahan impor bahan baku dan/atau bahan penolong.

Kemudian, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong sebagaimana dimaksud tersebut, pemerintah pusat menetapkan neraca komoditas. Neraca komoditas ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Penetapan neraca komoditas dilakukan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian paling lambat pada bulan Desember tahun sebelumnya.

Penetapan neraca komoditas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan industri dan rincian data pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong

Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi utama/madya. Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi.

Baca Juga: Jamin ketersediaan bahan baku industri, pemerintah akan tetapkan neraca komoditas

Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi mengatakan, pemerintah memang harus terlibat untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam negeri. 

Hal ini supaya tidak ada kelangkaan, fluktuasi, dan tidak ada permasalahan dalam memenuhi bahan baku tersebut.

“Memang pemerintah harus ikut membantu juga memberikan adanya kepastian kebutuhan – kebutuhan (bahan baku dan bahan penolong) ini harus bisa dipenuhi,” ujar Sanny ketika dihubungi, Selasa (23/2).

Dia menambahkan, pentingnya pemerintah terlibat dalam kesinambungan pasokan bahan baku dan bahan penolong. Sehingga ada kepastian pasokan bahan baku kepada industri apapun di dalam negeri.

Selain itu, Sanny mendorong agar penetapan neraca komoditas untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong dapat dilakukan sebelum Desember. Sebab, dalam PP disebutkan, penetapan neraca komoditas untuk tahun selanjutnya, dilaksanakan paling lambat pada Desember.

“Kalau Desember, memang bisa difasilitasi, oke. Tapi kalau itu membutuhkan adanya satu koordinasi lagi, ya harusnya sebelumnya (koordinasi) supaya di Desember sudah ada kepastian. Intinya koordinasi lebih awal, lebih baik supaya lebih bagus dalam perencanaannya,” pungkas Sanny.

Selanjutnya: Ketua DPR ingin dorong kerja sama penanganan Covid-19 dengan parlemen internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×