kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan keluarkan peraturan pemerintah untuk rangkum ketentuan OSS


Rabu, 16 Mei 2018 / 21:32 WIB
Pemerintah akan keluarkan peraturan pemerintah untuk rangkum ketentuan OSS
ILUSTRASI.


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tidak melakukan pembekuan peraturan-peraturan yang menghambat investasi. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Online Single Submission.

“Bukan pembekuan lah namanya. Kami keluarkan PP, bahwa ke depan, yang berlaku itu disebut (dirinci) satu per satu. Yang lain, berarti tidak. Di PP itu saja kami atur,” ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (16/5).

Adapun, Darmin mengatakan bahwa presiden telah memerintahkan Mendagri untuk mengecek dan menegur dan menyiapkan sanksi bagi daerah-daerah yang belum membentuk satgas percepatan perizinan. Sebab, meski tak banyak, masih ada daerah yang belum membentuk satgas.

“Ada beberapa yang belum tapi sebagian besar sudah dan kami sudah latih orang-orangnya,” ujar dia.

Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 16 Mei 2018, dari dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, sudah 82% yang membentuk satgas. Dengan kata lain masih ada 92 kabupaten dan kota yang belum terbentuk satgas.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya siap untuk mendorong daerah untuk segera membentuk satgas. Tak hanya itu, pihaknya pun siap untuk berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk masalah sanksi.

"Misalnya apakah akan berefek ke anggaran atau seperti apa nanti akan dibahas," ujar Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×