kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan cabut sanksi Pulau C dan D


Rabu, 06 September 2017 / 15:24 WIB
Pemerintah akan cabut sanksi Pulau C dan D


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mencabut sanksi administratif Pulau C dan Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pengembang Pulau C dan D yaitu PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) sudah melaksanakan 11 poin yang menjadi sanksi mereka.

"Kami kan beri sanksi administratif Pulau C dan D yang di dalam catatan Kementerian LHK 14 bulan lalu, ada 11 poin dan (sekarang) 11 poin itu mereka sudah selesaikan," ujar Siti, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jalan MH Thamrin, Rabu (6/9).

Siti menyampaikan hal itu usai rapat internal dengan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

Siti mengatakan pengembang sudah mengubah dokumen lingkungan mengacu kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sudah memberikan data detail mengenai sumber pasir uruk dan material, dan merapikan dampak pengerukan itu.

"Kajian dampaknya secara detail 45 halaman sudah dibahas lama, bayangkan sudah 14 bulan kami minta dia memperbaiki itu," ujar Siti.

Dengan demikian, kata Siti, Kementerian LHK akan mencabut sanksi administrasi dan menyampaikannya kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Jadi saya segera menyurati Pak Gubernur untuk menjawab mengenai sanksi-sanksi lingkungan di Pulau C dan D, sedangkan Pulau G sanksinya berbeda, itu harus didalami lagi," ujar dia. (Jessi Carina)

Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kementerian Lingkungan Hidup Akan Cabut Sanksi Pulau C dan D

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×