kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan bentuk lembaga khusus untuk tangani peraturan


Rabu, 28 November 2018 / 15:57 WIB
Pemerintah akan bentuk lembaga khusus untuk tangani peraturan
ILUSTRASI. Seskab Pramono Anung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengkaji pembentukan suatu lembaga baru yang khusus untuk menangani peraturan perundang-undangan. Hal itu menjawab permasalahan banyaknya peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam seminar yang bertajuk menuju peraturan perundang-undangan yang efektif dan efisien, Menteri Sekretariat Kabinet Pramono Anung mengatakan, lembaga itu merupakan sebuah badan tunggal agar peraturan perundang-undangan tidak lagi menjadi beban pemerintah, terutama bagi presiden.

Seminar yang dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga itu setidaknya, memberi masukan jika lembaga khusus ini akan melebur Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi satu.

Artinya, dua sektor itu nantinya akan dibubarkan pemerintah dan digantikan dengan satu lembaga baru. Lembaga itu pun akan dibawahi langsung oleh presiden. Sehingga, menurut Pramono, pembentukan lembaga ini bisa dilandasi dengan Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden.

"Apa yang direkomendasikan oleh seminar ini tentunya menjadi acuan pemerintah untuk membentuk sebuah badan tunggal agar peraturan perundang-undangan itu tidak  lagi menjadi beban pemerintah siapapun yang akan memerintah nanti, terutama bagi presiden," jelas Pramono usai seminar, Rabu (28/11).

Hal itu tak lain agar peraturan itu bisa mempermudah presiden dan pemerintah mengambil keputusan. Sehingga, peraturan perundangan tidak boleh menjadi penghambat tapi justru mempercepat apa yang diinginkan oleh Presiden dan pemerintah.

Adapun jika kedua sektor itu dilebur, ia menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak takut jika harus membubarkan Ditjen PP dan BPHN. "Kalau untuk urusan berani, nggak ada yang ngalahin Presiden Jokowi selama untuk kepentingan kebaikan dan juga perbaikan pasti beliau akan lakukan," tegasnya.

"Jangankan untuk menggabungkan atau menbubarkan sebuah kelembagaan dan presiden sudah menbuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan diperintahkan kepada Menpan RB untuk membubarkan," lanjut Pramono.

Pasalnya, persoalan perundang-undangan ini menjadi persoalan yang sangat serius yang akan ditangani oleh pemerintah ke depan. Ia pun meyakini lembaga ini sudah bisa selesai usai Pilpres 2019.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI M. Sarmuji pun menyambut baik rencana pemerintah ini. Bahkan demi untuk memuluskan rencana ini, rancangan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah masuk Prolegnas tahun depan.

"Jadi ini bentuk antisipasi kita kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan UU," kata dia. Maka itu, pihaknya cenderung bergantung ke pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan DPR agar susulan lembaga ini bisa dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×