kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemda tak salurkan THR PNS daerah bisa jadi temuan BPK


Kamis, 07 Juni 2018 / 16:48 WIB
Pemda tak salurkan THR PNS daerah bisa jadi temuan BPK
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa pemerintah daerah yang tak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bakal menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

Di dalamnya diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13, dan gaji keempat belas (THR).

"Permendagri 33 itu sudah ada. Jadi kalau tidak, ya jadi temuan BPK, kalau nanti pertanggungjawaban anggaran dan itu tidak sesuai," ujar Boediarso di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/6).

Namun demikian, Boediarso memastikan tak ada sanksi bagi daerah yang tak menyalurkan THR kepada PNS di daerah, "Tidak ada. Mendagri sudah bilang tidak ada sanksi," katanya.

Asal tahu saja, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Pada poin keenam surat tersebut tertulis, bagi daerah yang belum atau tidak cukup anggarannya untuk menyalurkan THR, Pemda dapat melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga dalam APBD, penjadwalan ulang kegiatan, dan menggunakan kas yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×