kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemda ramai-ramai ingin tutup bandara, bagaimana respon Kemenhub?


Kamis, 26 Maret 2020 / 10:32 WIB
Pemda ramai-ramai ingin tutup bandara, bagaimana respon Kemenhub?
ILUSTRASI. Calon penumpang duduk di ruang publik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, penutupan bandara di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Pernyataan ini disampaikan merespon keinginan beberapa pemerintah daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan Pemerintah Daerah tersebut, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. 

Baca Juga: Catat, Bandara Sentani Papua tak layani aktivitas angkutan penumpang hingga 9 April

Pertama, penutupan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020). 

Kemudian, bandara juga merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat. 

Baca Juga: Bandara ditutup, Lion Air Group tunda sementara penerbangan dari dan ke Papua

Mantan Direktur Utama PT Airnav Indonesia itu menambahkan, bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan atau medis, serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19. 

Pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat. Tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya. 

Baca Juga: Dua lintasan penyeberangan laut menuju Bali ditutup sementara

Novie membuka kemungkinan apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19. 

"Namun demikian, perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” kata Novie. 

Kemenhub melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan risiko operasional yang minimal. 

"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik " ucap Novie.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Pemda Ingin Tutup Bandara, Ini Respon Kemenhub"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Bambang P. Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×