kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembiayaan pasien terinfeksi corona diprioritaskan bagi peserta PBI dan non asuransi


Selasa, 24 Maret 2020 / 20:57 WIB
Pembiayaan pasien terinfeksi corona diprioritaskan bagi peserta PBI dan non asuransi
ILUSTRASI. Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasie


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pembiayaan bagi pasien virus corona atau Covid-19 di rumah sakit akan ditanggung oleh anggaran pemerintah.

Pembiayaan tersebut akan diutamakan bagi pasien Covid-19 yang belum memiliki asuransi sama sekali dan pasien yang merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani siapkan skema bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja informal

“Pembiayaan akan dikover pemerintah dan disentralisasikan melalui Kementerian Kesehatan,” tandas Sri Mulyani, Selasa (24/3).

Adapun, Sri Mulyani menjelaskan BPJS Kesehatan akan berperan dalam memverifikasi data pasien yang merupakan peserta PBI.

Selain itu, rumah sakit-rumah sakit rujukan juga bisa melakukan klaim melalui BPJS Kesehatan sehingga mendapatkan kepastian pembayaran atas perawatan yang diberikan kepada pasien Covid-19.

“Karena pandemi Covid-19 ini tidak termasuk dalam hal yang bisa dikover oleh BPJS Kesehatan melalui dana iuran. Maka pendanaan pasien Covid-19 akan diambil dari APBN dan/atau APBD,” sambung Sri Mulyani.

Baca Juga: Dua lintasan penyeberangan laut menuju Bali ditutup sementara

Seperti diketahui,  Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana dalam masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional, melainkan ditanggung langsung oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×