kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembiayaan infrastruktuk tak seindah rencana


Senin, 18 Desember 2017 / 21:40 WIB
Pembiayaan infrastruktuk tak seindah rencana


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur belum sesuai harapan. Kennedy Simanjuntak, Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, hal tersebut bisa dilihat dari realisasi pembiayaan proyek infrastruktur oleh APBN hingga saat ini.

Proyeksi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk pembangunan infrastruktur yang dilakukan selama periode 2014- 2019 butuh pendanaan sampai dengan Rp 4.700 triliun. Pendanaan tersebut, targetnya akan dipenuhi dari beberapa sumber. Pertama, sebesar Rp 1.941 triliun atau 41,3% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kedua, sebesar Rp 1.034 triliun atau 22% dari BUMN. Sementara itu ketiga, sebesar Rp 1.725 triliun atau 36,7% diharapkan bisa didapatkan dari swasta.

Tapi, sampai dengan tahun ketiga, APBN melalui dana yang disebar ke kementerian hanya mampu memberikan kontribusi Rp 990 triliun atau 51,004% dari target.

"Memang ada shortage, realisasi kontribusi pemerintah tidak seindah rencana, selisihnya lumayan banyak," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (18/12).

Kennedy mengatakan, atas permasalahan tersebut pemerintah saat ini terus memutar otak agar kebutuhan pendanaan infrastruktur. Mereka saat ini terus berusaha menggenjot berbagai macam skema pendanaan infrastruktur, agar swasta mau dan tertarik mendanai pembangunan infrastruktur.

Skema yang mereka jalankan antara lain; PINA, Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, Limited Concession Scheme. Kennedy mengatakan, sampai saat ini pemerintah terus mendorong penggunaan skema tersebut.

Rainier Hariyanto, Direktur Program Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) berkaitan dengan skema limited concession Scheme, saat ini pemerintah sedang menyiapkan perangkat hukum pendukung. "Proses penyusunan masih dijalankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×