kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan bank tanah penting untuk memudahkan pengadaan lahan


Rabu, 05 Agustus 2020 / 18:21 WIB
Pembentukan bank tanah penting untuk memudahkan pengadaan lahan
ILUSTRASI. Pembentukan bank tanah dinilai akan memudahkan pengadaan tanah dan mengundang banyak investasi masuk ke Indonesia.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan bank tanah dinilai akan memudahkan pengadaan tanah dan mampu mengundang banyak investasi masuk ke Indonesia.

“Betul, bank tanah bertujuan untuk pencadangan dimana tanah tersebut dapat dipakai untuk kepentingan umum, kepentingan ekonomi, kepentingan sosial dan kepentingan reforma agraria,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8).

Himawan mengatakan, saat ini program strategis pemerintah berjalan dengan baik namun masih belum cukup cepat dan efisien, biaya akuisisi cukup mahal dan tekanan ke APBN menjadi berat. Padahal, negara seharusnya bisa mengelola sebagai land manager sehingga tanah sudah tersedia dan proyek strategis nasional (PSN) bisa memanfaatkan.

Baca Juga: Terbitkan aturan baru, Kementerian ATR permudah sertifikat tanah wakaf

Kata Himawan, bank tanah akan masuk dalam omnibus law cipta kerja. Pembentukan bank tanah bertujuan untuk kepentingan umum, kepentingan ekonomi, dan kepentingan reforma agraria. Selain itu, dalam rangka mendukung cipta lapangan kerja untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi.

"Bank tanah ini kita kenalkan, apabila tanah tersebut nantinya untuk kepentingan investasi, hak atas tanah tersebut akan diberikan lebih panjang sampai 90 tahun. Hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) saja yang dapat diberikan jangka waktu maksimal 90 tahun untuk industri tertentu dan strategis,” kata dia.

Namun itu bergantung pada jenis industrinya dengan skala investasi besar, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan industri multiplayer besar yang dapat diberikan maksimal 90 tahun.

“Ini juga memudahkan atau memberikan kepastian hukum dalam melakukan investasi, tetapi kita lihat jenis-jenis investasinya," jelas dia.

Himawan menambahkan, ide pembentukan bank tanah sebenarnya telah ada sejak 1993. Hanya saja, bank tanah belum memiliki aturan dalam undang-undang karena belum disahkannya RUU Pertanahan. Kemudian hal ini juga sempat didorong ketika revisi UU Pertanahan pada tahun 2017 dan 2018.

"Pada saat itu, kita berharap RUU Pertanahan yang sudah kita dorong, di situ bank tanah butuh cantolan hukum yang ada di atasnya, namun RUU Pertanahan last minute tidak bisa diketok palu. Sehingga saat ini dalam pembahasan omnibus law klaster pengadaan tanah kita di situ dimasukkan yang disebutnya badan bank tanah," jelas dia.

Baca Juga: Pemerintah tengah selesaikan status 3,4 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×