kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan badan pangan tersandera aturan


Kamis, 15 September 2016 / 17:09 WIB
Pembentukan badan pangan tersandera aturan


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pembentukan badan pangan nasional masih tersendat. Banyaknya aturan yang saling tumpang tindih mengakibatkan proses pembentukan badan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, molor hingga melebihi batas waktu yang ditentukan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan, agar pembentukan badan pangan nasional tersebut dapat efektif  perlu adanya revisi terhadap aturan-aturan lain yang saling berkait.

Asman beralasan, jika dipaksakan pembentukan badan pangan nasional tanpa memperhatikan aturan-aturan yang telah berlaku sebelumnya akan membuat peran badan itu tidak berdampak secara menyeluruh. "Pemerintah masih ingin ada lembaga yang powerfull, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Asman, Kamis (15/9).

Setidaknya ada tiga alternatif dari pemerintah dalam pembentukan badan ketahanan pangan tersebut. Pertama, transformasi badan ketahanan pangan Kementerian Pertanian (Kemtan) menjadi badan pangan nasional dengan format kelembagaan LPNK.

Kedua, mengoptimalkan badan ketahanan pangan Kemtan dengan revitalisasi tugas dan fungsi terutama dalam hal memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara dibidang pangan. Ketiga, mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bulog dan masing-masing K/L terkait sesuai dengan penugasan PP Nomor 13 tahun 2016 dan Perpres Nomor 48 tahun 2016.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, diharapkan kajian atas beberapa opsi pembentukan badan pangan nasional yang dibuat pemerintah tersebut dapat segera terselesaikan, sehingga awal tahun 2017 dapat segera diputuskan.

Lanjut Supratman, keputusan pembentukan badan pangan nasional harus dikebut, lantaran sudah molor hampir setahun dari batas waktu yang diberikan dalam pembentukan badan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×